Senin, 12 November 2012

Penambangan Pasir di Cianjur Mengancam 100 Rumah Longsor

Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air dan Pertambangan (PSDAP) akan mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas sementara kepada PT Sabadan akibat aktivitas tambang pada tebing di Kampung Peuntas, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur yang mengancam lonsor pada sedikitnya 100 rumah di kampung tersebut.

"Sebenarnya sekitar satu bulan yang lalu kami sudah melakukan peninjaun ke lapangan dan sudah memberi surat teguran dan meminta konfirmasi secara tertulis. Namun, saat itu yang kami surati adalah PT Duta Prima. Kami juga belum tahu jika yang melakukan operasi PT Sabadan," ucap Kepala Seksi Pendataan Pertambangan dan Sumber Daya Potensi PSDAP Kabupaten Cianjur Haris Firmansyah saat ditemui di kantornya, Jalan Adi Sucipta, Cianjur.

Haris mengatakan melihat aktivitas penambangan yang diakui mengancam beberapa rumah di kampung Peuntas, PSDAP akan segera mengeluarkan surat pengehentian sementara aktivitas penambangan.

"Segera akan kami keluarkan surat pengentian tersebut dan memanggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan aktivitas penambangan yang dilakukannya karena tidak sesuai kesepakatan saat perijinan diberikan," tuturnya.

Sebelumnya, kata Haris, saat dimintai keterangan pertama kali, pihak perusahaan mengatakan akan segera memberikan ganti rugi pada beberapa rumah yang berada di bibir tebing. "Namun, jika saat ini belum ada penggantian rugi ya pengusahanya akan segera kami panggil untuk menjelaskan hal tersebut," katanya.

Mengenai pemindahalihan operasi tambang yang dilakuka PT Duta Prima ke PT Sabadan, Haris menuturkan tidak tahu mengenai hal tersebut. Pasalnya, perusahaan belum melakukan pelaporan terkait pengalihan hak penambangan ke perusahaan lain.

"Tertera dalam datakami penambangan tersebut seharusnya dilakukan PT Duta Prima. Jika ada pemindahan hak penambangan seharusnya melakukan pelaporan dan tidak dibenarkan pemindahan hak tanpa sepengetahuan PSDAP. Hal itu termasuk yang akan kami tanyakan pada pemanggilan nanti," ucapnya.

Jika surat pengentian sudah dikeluarkan dan pemanggilan tidak dipenuhi, kata Haris, tentu saja bisa dilakukan pencabutan ijin dan melaporkan hal ini ke Satpol PP sebagai petugas dalam penindakan penutupan.

"Kami akan tempuh dulu prosedur yang berlaku sebelum mencabut ijin penambangan pada perusahaan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat tentu saja, kami akan koordinasikan ke Satpol PP untuk penindakan," tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Cianjur, Cahyo Supriyo mengatakan dari sisi lingkungan perusahaan sudah melanggar batas sempadan lahan yang tidak boleh digali.

"Seharusnya ada lahan untuk resapan air dulu baru batas sempadan tanah yang harus ada jarak lebih dari lima meter dari batas pemukiman warga. Saat ini petugas kami sedang ke lapangan bersama petugas PSDAP untuk melihat hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, akibat penambangan yang dilakukan tersebut, bahkan sudah membuat dua rumah roboh. Berdasarkan pantauan "PRLM" di lokasi, jarak tebing yang ditambang dengan pemukiman warga kurang lebih sekitar satu meter dan hanya dikelilingi dengan pagar kayu.

Meski posisi puluhan rumah warga sudah tampak seperti diatas tebing dengan ketinggian kira-kira mencapai belasan meter, namun kegiatan penambangan tersebut terus berlanjut. (RED/PR)

Anggota DPR Akan Gugat Dahlan Iskan

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganjurkan Menteri BUMN Dahlan Iskan berhati-berhati dalam berbicara, karena “mulutmu harimaumu”. Jangan karena berbuat baik harus injak teman atau lembaga lain padahal itu belum dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Di sisi lain, Priyo mempersilakan anggota DPR yang merasa dicemarkan nama baiknya untuk mengambil sikap, termasuk di antaranya dengan mesomasi Menteri BUMN Dahlan Iskan. Meski begitu ia minta kepada Badan Kehormatan DPR tetap menindaklanjuti laporan soal dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR, kata Priyo Budi Santoso di Jakarta.

Sebagai pimpinan DPR Priyo mempersilakan anggota yang merasa dicemarkan nama baiknya membuat langkah apa pun, bisa mendiamkan, memaafkan Dahlan Iskan atau ambil yang ketiga menuntut balik. "Hal seperti itu juga hak anggota dewan yang harus dihargai," kata Priyo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, M Ichlas El Qudsi akan mesomasi Menteri Negara BUMN karena sudah mencemarkan nama baik dirinya dan FPAN. El Qudsi memberi waktu Dahlan 7 x 24 jam agar meminta maaf dan jika tidak akan melanjutkannya ke jalur hukum.

Dia membantah keras tudingan Dahlan Iskan yang menyebutkan dirinya memeras PT Merpati. Ichlas menegaskan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan direksi PT Merpati di luar rapat resmi di DPR. Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengutus seseorang untuk bertemu dan minta jatah. Apalagi dirinya sama sekali tidak masuk ke dalam keanggotaan Panja Merpati.

"Saya secara pribadi sudah memaafkan, beliau hanya ceroboh. Pak Dahlan bilang kenapa panik kalau tidak salah. Ini bukan soal tidak salah dan tidak, tapi soal harkat martabat saya," pungkasnya. (RED/PR)

Pemkab Bandung Barat Dinilai Lalai Pelihara Aset

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Tatang Gunawan menilai, Pemkab Bandung Barat lalai dalam memelihara aset. Hal itu terkait dengan sejumlah bangunan hasil pembebasan lahan bagi kompleks perkantoraan pemkab di Ngamprah.

“Seharusnya, pemkab mengamankan bangunan itu. Jangan sampai material dalam bangunan itu hilang secara perlahan,” kata Tatang Gunawan saat dihubungi di Ngamprah, Kab. Bandung Barat.

Terlebih lagi, kata Tatang, sejumlah bangunan tersebut akan dijadikan kantor sementara sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan itu, pihaknya berharap, pemkab harus mulai melakukan pengawasan.

Mengenai pengawasan aset, Tatang mengungkapkan, pihaknya pernah mengingatkan kepada pihak pemkab supaya melakukan pengamanan. Upaya yang dapat dilakukan pemkab, yaitu menungaskan Satpol PP atau dinas terkait untuk melakukan pengawasan.

“Upaya pengingatan itu seakan belum digubris. Oleh karena itu, pemkab harus bertanggungjawab atas kehilangan material tersebut,” tuturnya.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban, kata Tatang, pemkab harus secepatnya membentuk tim pengawasan. Upaya itu untuk mengantisipasi potensi penjarahan material bangunan terus terjadi.

Tokoh masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah, Dadang Alamsyah (43) menuturkan, bangunan itu dalam keadaan tidak terurus. Bahkan, sebagian besar jumlah bangunan terlihat tidak memiliki pintu, kaca, dan kusen.

“Pemkab melakukan pembebasan untuk kompleks perkantoran dari uang rakyat. Oleh karena itu, pemkab harus memperlihatkan bentuk tanggung jawab dengan menjaga dan memelihara aset itu,” kata Dadang.

Begitu pula dengan warga Kampung Kiarapayung Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah, Buskam (47). Di Kiarapayung, Buskam mengungkapkan, terdapat sekitar 60 bangunan yang telah dibebaskan pemkab. Dari sejumlah bangunan itu, 80 persen diantaranta dalam keadaan rusak.

Dia menuturkan, pihaknya beserta warga lainnya tidak mengetahui pelaku penjarahan. Namun, kemungkinan besar penjarahan dilakukan saat tengah malam.

“Kaca, genting, plafon, atau pintu tiba-tiba hilang begitu saja. Hl itu berangsur-angsur terjadi sejak lima bulan lalu. Sayangnya kami tidak mengatahui identitas pelaku. Soalnya, kami tidak rela bila aset umum dijarah,” kata Buskam.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Meidi menegaskan, penjarahan itu merupakan kejadian terdahulu. Dengan demikian, dia menjamin, penjarahan tidak terjadi dalam waktu dekat ini.

“Kami melakukan pengawasan. namun, karena keterbatasan anggota, kami tidak melakukannya setiap hari,” kata Meidi. (RED/PR)